Iklan Bos Aca Header Detail

Tahun Ini, Polda Lampung ungkap 1.414 Kasus Narkoba

Tahun Ini, Polda Lampung ungkap 1.414 Kasus Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap 1.414 kasus Narkoba.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan, sesuai dengan komitmen Polda Lampung untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Ditresnarkoba Polda Lampung selama bulan Januari sampai September 2021 mengungkap 1.414 kasus narkoba.

\"Jadi, selama Bulan Januari-September 2021 ini, secara umum kami berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 1.414 kasus. Dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.929 tersangka,\" ujar Pandra, saat menggelar Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (22/9).

Jumlah kasus yang di ungkap tersebut, sambung Pandra, terdiri dari 284,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu-sabu, 121 gram (18,328) butir ekstasi, 2.362 butir obatan lain, 399,48 gram tembakau gorila, dan sejumlah uang sebesar Rp221,434.000.

\"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,\" harapnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo menambahkan, pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Lampung dan jajaran, ada kasus yang cukup menonjol. Yakni pada saat berhasil menggagalkan peredaran 97,6 kilogram narkotika jenis sabu asal kota Medan.

Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Tepatnya pada (4/9/21), aparat mendapat informasi adanya sebuah tempat pemberhentian angkutan umum atau bus di Bandarlampung yang mengangkut narkotika.

\"Saat kami selidiki, kami menemukan 6 buah box yang mencurigakan kami segera melakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan ini, kami amankan dua orang tersangka, yakni MN (27) dan rekannya MR (24). Setelah diperiksa lebih lanjut, 6 box dari bahan seterofoam ini ditemukan bungkusan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Keesokan harinya, pada tanggal 5 September, kami periksa isi dus terdapat sabu sebanyak 92 paket dengan berat total 97,6 kg,\" bebernya.

Dari keterangan tersangka, sambung Adhi, narkotika jenis sabu seberat 97,6 kilogram tersebut dikirim ke seorang rekannya di wilayah Jawa Timur berinisial MS (31) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur.

\"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS. Meskipun sedang berada dibalik jeruji besi, MS juga sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lampung,\" pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: